Transformasi digital di bidang kesehatan telah menghadirkan solusi canggih melalui rekam medis elektronik, yang menjadi kebutuhan utama bagi rumah sakit di Indonesia. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022, semua fasilitas kesehatan (faskes) wajib menerapkan rekam medis elektronik paling lambat 31 Desember 2023, dengan integrasi ke platform Satu Sehat https://archerfjhl428630.newsbloger.com/37027786/update-terbaru-sim-klinik-untuk-kepatuhan-regulasi-2025