Kegagalan atau keterlambatan bank koresponden dalam melaksanakan penagihan (inkaso) kepada bank penerbit warkat, pengiriman dana hasil inkaso kepada BCA dan segala kerugian apa pun yang timbul sebagai akibat pelaksanaan inkaso tersebut menjadi tanggung jawab Penabung sepenuhnya. Dulu kalau kita mau melakukan deposito biasanya memang harus ke kantor Lender terlebih dahulu. https://www.bacadenk.com/3386/jadi-nasabah-bca-solitaire-banyak-keuntungan-yang-menanti.html